Minggu, 14 April 2013

TUNTUTAN Vs VONIS

Setelah kami lihat-lihat mulai dari tuntutan sampai pada titik vonis dari pelaku RJ tersebut, hasilnya jelas berbanding jauh dari apa yang saya bayangkan..
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".


Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Jika, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Jika, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Seperti apa yang tertulis pada Referensi kami.

Sedangkan dalam reverensi kami yang lain, kami mendapatkan "RJ dijerat pasal pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, RJ juga dijerat pasal 282 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara".

Tetapi Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung adalah 2 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 Juta subsider 3bulan kurungan. Dan kemudian ditambahkan lagi 6 bulan penjara, namun begitu Majelis Pengadilan Tinggi tidak menambah ataupun menggurangi denda yang telah diberikan sebelumnya kepada terpidana RJ yaitu Rp. 250 Juta, subsider 3bulan masa kurungan.

KESIMPULAN
Dari sekian banyak pasal yang di jatuhkan kepada pelaku atau terpidana tersebut tidak semuanya di bebankan kepada terpidana, mengingat banyak pertimbangan yang ada, seperti kepada terpidana masih berusia muda, terpidana belum pernah terlibat kasus pidana apapun, dan mengingat setiap manusia lahir dengan satu hak yaitu Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dihilangkan, selama manusia itu masih hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar